04/12/08

DISKRIMINASI POLITIK TERHADAP PARTAI ACEH (PA)

Sejak hari Senin, 01 Desember 2008, beberapa Koramil dalam Kabupaten Pidie telah melakukan Diskriminasi Politik kepada Partai Politik di Kabupaten Pidie, khususnya terhadap Partai ACEH. Mereka mengintruksikan untuk menurunkan/mencabut atribut (umbul-umbul dan bendera) Partai Aceh yang terpasang di Gampong-Gampong melalui Geusyik-Geusyik Gampong. Pada Kecamatan – Kecamatan tertentu juga disampaikan melalui Pengurus Kecamatan (DPS) Partai ACEH.

Atribut-atribut Partai ACEH yang di perintahkan untuk diturunkan adalah atribut (umbul-umbul dan bendera) yang terpasang di jalan-jalan dalam Gampong dan di pasar-pasar Kecamatan dalam Kabupaten Pidie, dimana lokasi-lokasi pemasangan atribut tersebut bukan pada lokasi terlarang (tidak dibolehkan) dan bukan pada fasilitas umum, karena ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, lokasi/tempat yang tidak diperbolehkan memasang atribut Partai Politik adalah pada jalan-jalan protokol dan fasilitas umum.

Sesuai ketentuan yang berlaku, dan atas dasar aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie tentang tempat/lokasi larangan pemasangan atribut Partai Politik dalam Kabupaten Pidie, dan berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie tertanggal 06 Oktober 2008 tentang larangan pemasangan atribut Partai Politik di jalan-jalan protokol dalam Kabupaten Pidie, yang disampaikan kepada semua pengurus Partai Politik peserta PEMILU tahun 2009 yang ada di Kabupaten Pidie. Maka hari itu juga, tanggal 06 Oktober 2008 pukul 23.00, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai ACEH Kabupaten Pidie menurunkan/memindahkan semua umbul-umbul dan bendera-bendera Partai ACEH yang terpasang pada tempat/lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan (terlarang).

Pada dasarnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai ACEH Kabupaten Pidie bersama dengan seluruh Dewan Pimpinan Sagoë (DPS) Partai ACEH ditiap Kecamatan dalam Kabupaten Pidie sudah menta’ati ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Partai Politik dan Pemilu, dan tidak menyalahi dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kenapa masih ada pihak-pihak yang tidak senang dengan Partai Politik Lokal di Aceh, padahal Partai Politik itu sendiri disahkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, negara yang menjunjung Demokrasi.

Padahal menurut ketentuan, yang mempunyai kewenangan untuk mengatur Partai Politik adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) yang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik peserta PEMILU.

Sangat disayangkan, sekarang ada pihak-pihak tertentu (pihak-pihak yang tidak ada urusan dengan Partai Politik dan Pemilu) sekarang sudah memposisikan diri melebihi Komisi Independen Pemilihan (KIP), dimana pihak tersebut menyuruh Geusyik-Geusyik untuk menurunkan atribut partai ditempat-tempat yang tidak melanggar dengan ketentuan. Sementara di Kota Sigli, pada jalan-jalan protokol (lokasi yang sudah jalas-jalas dilarang untuk pemasangan atribut Partai Politik), masih banyak sekali atribut-atribut Partai yang belum dipindahkan oleh pengurus Partai Politik yang bersangkutan, ini sudah melanggar ketentuan, kenapa mereka tidak mempermasalahkan yang nyata-nyata melanggar ketentuan?. Mengapa yang legal dipersoalkan??.

Tidak ada komentar: