05/12/08

LANDASAN HUKUM PARTAI POLITIK LOKAL.

Perjanjian perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM Tgl 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia, yang kemudian poin-poin perjanjian tersebut dituangkan dalam Nota Kesepamahan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) merupakan basis politik lahirnya partai politik lokal di Aceh
MoU Helsinki
Bagian I : Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
Sub Bagian I.2 : Partisipasi Politik
Poin. I.2.1 :
“…. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan nota ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai-partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR..”



Inilah dasar hukum keberadaan partai politik lokal (lokal) di Aceh :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

3. Qanun Nomor 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal.

4. Qanun tentang Partai Politik Lokal sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di Aceh

5. Peraturan Gubernur tentang biaya penelitian dan Verifikasi Partai Politik Lokal

6. Peraturan Bupati/Walikota tentang Biaya Penelitian dan Verifikasi Partai Politik Lokal.

7. Peraturan-peraturan KIP :
a. Tatacara Penelitian dan Penetapan ke absahan syarat-syarat Partai Politik Lokal sebagai peserta Pemilu.
b. Pelaksanaan dan waktu verifikasi Partai Politik Lokal untuk mengikuti Pemilu.
c. Penetapan dan pemunguman Partai Politik Lokal sebagai peserta pemilu.
d. Tatacara pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK.
e. Tatacara verifikasi bakal calon anggota DPRA dan DPRK.

8. Ketetapan-Ketetapan KIP :
a. Pedoman tehnis pencalonan anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal.
b. Jadwal waktu pendaftaran partai politik lokal.

Tidak ada komentar: